You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Alami Pendangkalan, Dermaga Pulau Tidung Dikeruk
photo Suparni - Beritajakarta.id

Dermaga Pulau Tidung Dikeruk

Dermaga Pulau Tidung, Kepuluan Seribu Selatan yang mengalami pendangkalan saat ini sedang dalam proses pengerukan. Sehingga kapal penumpang dan kapal dinas bisa kembali sandar tanpa antre akibat penyempitan dermaga labuh.

Diprediksi tiga bulan selesai, sehingga tidak lagi terjadi overload antrean kapal yang akan menaikan dan menurunkan penumpang

"Dengan dikeruk lebih dalam dan dilebarkan, kapal-kapal dapat sandar dulu sebelum menurunkan penumpang di dermaga," ujar Surahman, Lurah Pulau Tidung, Rabu (27/1).

Menurutnya, selama ini penumpang harus loncat dari satu kapal ke kapal lain untuk dapat naik maupun turun kapal di Dermaga Pulau Tidung. Sementara untuk proses pengerukan, diperkirakan bisa selesai dalam tiga bulan.

Dermaga Pulau Tidung Dinilai Sudah Terlalu Sempit

"Diprediksi tiga bulan selesai, sehingga tidak lagi terjadi overload antrean kapal yang akan menaikan dan menurunkan penumpang," tandasnya.

Dermaga labuh di Pulau Tidung dibagi menjadi dua jalur, khusus untuk kapal yang berasal dari Dermaga Kali Adem dan Dermaga Rawasaban, Tangerang, Banten. Kedua jalur kapal tersebut kini mengalami pendangkalan dan penyempitan, sehingga terjadi antrean kapal saat musim kunjungan wisatawan tinggi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1178 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati